Berikut klasifikasi siswa yang akan mendapatkan BLT anak sekolah 2021, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id.
1. Penerima BLT anak sekolah 2021 harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);
2. Selain itu penerima BLT anak sekolah 2021 juga harus terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal;
3. KIP yang dimiliki oleh penerima BLT anak sekolah 2021 juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
Baca Juga: Azis Syamsuddin Dijemput Paksa KPK di Kediamannya, Said Didu: Prihatin, Bangsa Harus Diselamatkan
4. Jika penerima BLT anak sekolah 2021 tidak memiliki KIP maka bisa melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT atau RW hingga kelurahan.***