Kemdikbud Distribusikan Bantuan Kuota Internet Gratis 2021, Berikut Syarat Menjadi Penerimanya

- 13 November 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi kuota internet.
Ilustrasi kuota internet. /Pixabay

PR DEPOK – Belum lama ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mendistribusikan bantuan kuota data internet gratis pada bulan November 2021 kepada 21.298.436 juta pengguna.

Bantuan kuota data internet gratis 2021 didistribusikan Kemdikbud secara perlahan mulai tanggal 11 sampai 15 November 2021.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Kemdikbud RI, bantuan kuota data internet gratis 2021 ini disebut Kemdikbud akan berlaku 30 hari sejak diterima.

Baca Juga: Bom Meledak di Tengah Pelaksanaan Salat Jumat di Masjid Syiah Afghanistan, 3 Orang Tewas dan 15 Orang Terluka

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemdikbud berikut syarat menjadi penerima bantuan kuota data internet gratis 2021 adalah sebagai berikut :

1. Siswa PAUD Dikdasmen

· Terdaftar di Dapodik.

· Memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/orang tua/ keluarga/ wali.

Baca Juga: Kunjungannya ke Malang Diduga Ada Kaitan dengan Pilpres 2024, Anies Baswedan Beri Jawaban Begini

2. Pendidik PAUD Dikdasmen

· Terdaftar di Dapodik.

· Memiliki nomor ponsel aktif.

3. Mahasiswa

· Terdaftar di PDDikti sebagai mahasiswa akhir atau sedang menuntaskan gelar ganda.

Baca Juga: Pengumuman SKD CPNS 2021 Sudah Bisa Dilihat di Laman sscasn.bkn.go.id, Simak Tata Caranya

· Memiliki nomor ponsel aktif.

· Memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester berjalan

4. Dosen

· Terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif.

· Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).

· Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan, Ini Pejelasan Polda Metro Jaya

Sebelumnya, kepala satuan pendidikan terlebih dahulu harus memperbaharui data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor telepon seluler pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).

Jika sudah diperbaharui, kepala satuan pendidikan harus mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Berikut besaran bantuan kuota data internet gratis 2021 yang disesuaikan dengan sasaran penerima:

Baca Juga: Ini Harapan Putri Delina untuk Ria Ricis dan Teuku Ryan yang Resmi Menikah

1. Peserta didik jenjang PAUD, akan diberikan kuota data internet gratis 2021 sebesar 7 GB per bulan.

2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah akan diberikan kuota data internet gratis 2021 sebesar 10 GB per bulan.

3. Peserta didik jenjang pendidikan PAUD, pendidikan dasar dan menengah akan diberikan kuota data internet gratis 2021 sebesar 12 GB per bulan.

Baca Juga: Soroti Fashion Sepatu Beda Warna Menlu, Rocky Gerung: Cantik, Bahaya Jika Kabinet Otaknya Mismatched

4. Mahasiswa dan dosen diberikan kuota data internet gratis 2021 sebesar 15 GB per bulan.

Sebagai informasi, bantuan kuota data internet gratis 2021 adalah kuota umum yang hanya boleh dipakai untuk menunjang aktivitas belajar.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah