“Puslapdik akan membayarkan biaya kuliah sebesar Rp2,4 juta per semester langsung ke perguruan tinggi,” kata Kemendikbudristek.
Penerima KIP Kuliah Merdeka akan memperoleh bantuan hidup sebesar Rp700.000 per bulan yang akan dibayarkan setiap semester.
Biaya hidup ini akan disesuaikan dengan masa studi normal, seperti jenjang S1 maksimal 8 semester dengan total selama studi maksimal Rp33,6 juta.
Jenjang D3 maksimal 6 semester total selama studi paling banyak Rp25,2 juta. Jenjang D2 maksimal 4 semester selama studi akan mendapatkan maksimal Rp16,8 juta.
Sementara penerima KIP Kuliah Merdeka yang mengeyam pendidikan D1 akan mendaptkan Rp8,4 juta total selama studi.
Baca Juga: Kemenkes Sarankan Pasien Covid-19 Varian Omicron Tanpa Gejala Lakukan Isoman di Rumah
Mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka yang mengambil program profesi juga akan menerima pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup.
Mahasiswa prodi penerima KIP Kuliah Merdeka dengan profesi dokter, dokter gigi dan dokter hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester dengan total Rp16,8 juta.
Sedangkan profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima Rp8, 4 juta maksimal 2 semester.***