Salah satunya adalah dengan memahami alur seleksi sekolah kedinasan serta syarat dan ketentuan.
“Sebelum mendaftar, pastikan pelamar mencermati dan memahami setiap syarat dan ketentuan yang telah ditentukan oleh masing-masing sekolah. Jangan sampai gagal di tahap pendaftaran hanya karena kurang teliti,” ujar Alex pada Senin, 11 April 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Sekertariat Kabinet.
Selain itu, peserta dapat mempelajari ketentuan mengenai seleksi sekolah kedinasan yang tertera pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga.
Untuk syarat dan ketentuan dari masing-masing sekolah kedinasan dapat dilihat di link https://dikdin.bkn.go.id/daftarInstansi.
Sedangkan, tata cara serta prosedur pendaftaran sekolah kedinasan dapat dibaca di Buku Petunjuk Sekolah Kedinasan Tahun 2022 yang tersedia di portal Sistem Seleksi Sekolah Kedinasan.
Baca Juga: Menaker Tegaskan THR 2022 Wajib Dibayar Penuh, Perusahaan yang Abai Bisa Kena Sanksi
Pelamar juga dapat mencermati pertanyaan yang sering diajukan pada menu FAQ.
Pelamar memiliki waktu 22 hari untuk melakukan proses pendaftaran dan akan ditutup pada Sabtu, 30 April 2022 pukul 23.59 WIB.
Adapun 30 sekolah kedinasan yang membuka pendaftaran tahun 2022 berada di bawah naungan delapan instansi, yaitu, Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM); Kementerian Keuangan; Badan Pusat Statistik; Badan Intelijen Negara; Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Badan Siber dan Sandi Negara; dan Kementerian Perhubungan.