Jika sudah, maka akan tertera nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal, dan bank penyalur apabila kamu menerima dana PIP.
Namun sebaliknya, jika tidak terdaftar sebagai penerima, maka akan muncul pemberitahuan "Siswa bukan penerima PIP".
Adapun untuk pencairan dana PIP Kemdikbud 2022 ini bisa dilakukan secara perorangan maupun kolektif.
Baca Juga: Buntut Pengeroyokan, Putra Siregar dan Rico Valentino Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun
Pencairan perorangan bisa dilakukan jika pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.
Kemudian pengambilan dana bantuan secara kolektif dapat dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.
Bank sebagai penyalur yang mencairkan dana dari program ini yaitu Bank Nasional Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Khusus pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali atau guru saat mendatangi bank penyalur untuk mencairkan dana.***