5. Jika sudah selesai, pilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)
6. Selanjutnya, selesaikan proses pendaftaran di sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang dinyatakan lulus di Perguruan Tinggi, dapat segera lakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Dalam hal ini, NIK berguna untuk memperoleh informasi tentang status keadaan sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos.
Siswa yang tidak atau belum terdaftar di DTKS, harus melengkapi data ekonomi dan asetnya terlebih dahulu.***