Jadwal dan Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri di PTN atau PTS, Dapatkan Bantuan hingga Rp12 Juta

- 27 Juni 2022, 14:39 WIB
Bagaimana Cara Daftar KIP Kuliah? Berikut Penjelasan Lengkap dengan Syaratnya
Bagaimana Cara Daftar KIP Kuliah? Berikut Penjelasan Lengkap dengan Syaratnya /tim portalkudus/kip kuliah kemdikbud

PR DEPOK - Jadwal dan cara daftar KIP Kuliah jalur mandiri di PTN atau PTS, dapatkan bantuan hingga Rp12 juta.

Sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta masih membuka pendaftaran jalur mandiri.

Siswa yang tidak lolos Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dapat mengikuti seleksi pendaftaran jalur mandiri.

Baca Juga: PPDB Jakarta Jalur Zonasi untuk Jenjang SMA Dibuka, Simak Jadwal dan Cara Daftarnya

Kabar baiknya lagi, beberapa PTN dan PTS juga menerima pendaftaran jalur mandiri dengan KIP Kuliah bagi siswa yang memiliki keterbatasan dari segi biaya.

Pembukaan pendaftaran KIP Kuliah jalur mandiri di PTN dan PTS memiliki jadwal yang berbeda.

Untuk mengetahui jadwal dan cara daftar KIP Kuliah jalur mandiri di PTN atau PTS simak artikel ini sampai selesai.

Baca Juga: Cara Unduh Sertifikat SBMPTN 2022, Lengkap dengan Cara Lihat Skor UTBK

Sebagai informasi, KIP Kuliah adalah program bantuan pendidikan bagi siswa SMA/sederajat yang mempunyai potensi akademik baik tapi memiliki keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Mahasiswa penerima KIP Kuliah mendapat bantuan biaya pendidikan Rp12 juta per semester untuk prodi akreditasi A, untuk akreditasi B mendapatkan maksimal Rp4 juta, sedangkan akreditasi C maksimal mendapatkan Rp2,4 juta per semesternya.

Selain biaya pendidikan, penerima KIP Kuliah juga mendapatkan bantuan biaya hidup yang dibagi menjadi 5 kluster dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud dengan Login pip.kemdikbud.go.id, Ada Bantuan Rp2,2 Juta bagi Siswa SD-SMA

- Kluster 1 dapat Rp800.000 per bulan.
- Kluster 2 dapat Rp950.000 per bulan.
- Kluster 3 dapat Rp1,1 juta per bulan.
- Kluster 4 dapat Rp1,25 juta per bulan.
- Kluster 5 dapat Rp1,4 juta per bulan.

Pendaftaran KIP Kuliah jalur mandiri di PTN dibuka pada 1 Juni 2022 sampai 7 Oktober 2022.

Sedang untuk PTS, Pendaftaran KIP Kuliah jalur mandiri dimulai pada 8 Juni 2022 sampai 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Cara Daftar PPDB DKI Jakarta 2022 Jalur Zonasi SMP dan SMA, Akses Situs Resmi ppdb.jakarta.go.id

Bagi calon mahasiswa yang ingin daftar KIP Kuliah harus memenuhi syarat di bawah ini:

1. Lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.

2. Memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi dengan didukung bukti dokumen yang sah.

Baca Juga: Gempa Terasa di Bali pada Malam Hari Kemarin, BMKG Sebut Adanya Aktivitas Lempeng Ini

4. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Berikut cara daftar KIP Kuliah jalur mandiri di PTN atau PTS

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.

Baca Juga: PKH Balita hingga Lansia Tahap 3 akan Cair, Segera Cek Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN serta alamat email yang valid dan aktif.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan
nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);

Baca Juga: Mengundang Tawa, Yonghwa CN Blue dan Lee Sang Yoon Ucapkan Pesan Manis di Pernikahan Jang Nara

6. Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

7. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

8. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, akan dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah