1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA/SMK/MA, atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
2. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi, dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.
3. Memiliki potensi akademik baik tapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
4. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan akreditasi A atau B serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan akreditasi C.
Sementara itu, untuk pendaftarannya mahasiswa atau calon mahasiswa bisa mengunjungi situs resmi di kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Sedangkan, untuk melakukan pendaftara KIP Kuliah 2022 mahasiswa atau calon mahasiswa harus memiliki NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang masih aktif.
Setelah melakukan pendaftaran melalui situs kip-kuliah.kemdikbud.go.id, nantinya NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang masih aktif akan dilakukan validasi lebih lanjut.