1. Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Orang tua siswa wajib mengajukan KTP.
3. Sudah terdaftar di salah satu Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN), sebagai pihak penyalur bansos PKH anak sekolah tahap 2 di 2022.
Baca Juga: Simak Sinopsis dan Daftar Pemain Drama Korea Cafe Minamdang, Lengkap dengan Link Streaming Episode 2
4. Sudah terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non formal.
5. Siswa wajib memiliki KIP atau Kartu Indonesia Pintar, untuk bisa dapat bansos PKH anak sekolah tahap 2.
Demikian penjelasan mengenai cara cek nama penerima di link cekbansos.kemensos.go.id, untuk dapat PKH anak sekolah tahap 3 yang akan cair Juli 2022.***