Apa Itu Bansos BPMS Pemprov DKI Jakarta? Simak Syarat, Besaran Dana hingga Cara Daftar Lewat Sekolah

- 2 Juli 2022, 13:13 WIB
Update Dana BPMS 2022 dari Pemprov DKI Jakarta
Update Dana BPMS 2022 dari Pemprov DKI Jakarta /

PR DEPOK - Pemerintah provinsi atau Pemprov DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) BPMS bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.

BPMS merupakan singkatan dari Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah, yang mana program bantuan ini ditujukan kepada siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.

Program Bansos BPMS ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2020 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Baca Juga: Ledakan Dahsyat Terdengar di Mykolaiv, Ukraina Tuduh Rusia Pelakunya

Yang mana nantinya bansos BPMS akan disalurkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta kepada peserta didik yang baru diterima di sekolah atau madrasah swasta.

Penerima bansos BPMS harus memenuhi syarat agar bisa mendapatkan bantuan pendidikan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Berikut ini syarat penerima BPMS 2022:

1. Merupakan peserta didik usia 6 - 21 tahun.

Baca Juga: Kenapa Waktu Idul Adha di Indonesia dan Arab Saudi Berbeda? Ini Penjelasan Kemenag RI

2. Telah terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Swasta Kota Jakarta.

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan harus berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

4. Telah memenuhi kriteria khusus, yakni;

a. Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTKS Daerah.

Baca Juga: Tak Perlu NIK untuk Pembelian Minyak Goreng, Luhut Mengaku Terima Masukan Masyarakat Soal PeduliLindungi

b. Merupakan anak panti sosial, penyandang disabilitas, dan juga anak dari penyandang disabilitas.

c. Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans.

d. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta.

e. Anak tidak sekolah.

Baca Juga: Info Terbaru BPMS 2022 DKI Jakarta Siap Cair Lagi, Cek Syarat dan Cara Daftar Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah

f. Peserta didik yang mengalami kesulitan ekonomi karena terkena dampak Covid-19 dengan syarat salah satu atau kedua orang tuanya mengalami:

- Kehilangan pekerjaan karena PHK.

- Kehilangan usaha atau penghasilan yang berkurang signifikan.

- Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Curigai Korsel, Korea Utara Klaim Benda Asing Serupa Balon Jadi Penyebab Wabah Covid-19 di Negaranya

- Dirumahkan tanpa diberikan atau telah dipotong penghasilannya.

- Meninggal dunia karena Covid-19.

Jika telah memenuhi syarat tersebut di atas, penerima BPMS 2022 akan menerima bantuan pendidikan sesuai jenjang sekolah.

Baca Juga: Ini Penjelasan Kemenag Soal Perbedaan Hari Raya Idul Adha di Indonesia dan Arab Saudi

Berikut ini besaran BPMS Peserta Didik Sekolah/Madrasah Swasta tahun 2022

1. Siswa jenjang SD/MI/SLB mendapatkan maksimum bantuan BPMS sebesar Rp 1.000.000

2. Siswa jenjang SMP/MTs/SMPLB mendapatkan maksimum bantuan BPMS sebesar Rp 1.500.000

3. Siswa jenjang SMA/MA/SMALB mendapatkan maksimum bantuan BPMS sebesar Rp 2.500.000

Baca Juga: Cara Melihat Sertifikat Pelatihan Kartu Prakerja di prakerja.go.id

4. Siswa jenjang SMK mendapatkan maksimum bantuan BPMS sebesar Rp 2.500.000

Besaran ini BPMS Peserta Didik Sekolah/Madrasah Swasta Peserta PPDB Bersama tahun 2022;

Besaran bantuan pendidikan penerima BPMS 2022 akan diberikan berdasarkan klasternya masing-masing:

1. Siswa SMA yang ada di Klaster 1: maksimum Rp 3.000.000

Baca Juga: PKH Tahap 3 Mulai Dicairkan Juli 2022? Buruan Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima

2. Siswa SMA yang ada di Klaster 2: maksimum Rp 7.000.000

3. Siswa SMA yang ada di Klaster 3: maksimum

4. Siswa SMK yang ada di Klaster 1: maksimum Rp 3.000.000

5. Siswa SMK yang ada di Klaster 2: maksimum Rp 7.000.000

Baca Juga: Jadwal Konser Jakarta Fair Sabtu, 2 Juli 2022 Lengkap Cara Beli Tiket PRJ Kemayoran Online

6. Siswa SMK yang ada di Klaster 3: maksimum Rp 10.000.000

Penetapan klaster-klaster SMA dan SMK tersebut berdasarkan penetapan Dinas Pendidikan

Siswa yang telah memenuhi persyaratan tersebut di atas bisa mendaftarkan diri untuk dapat bansos BPMS lewat sekolah.

Baca Juga: Jadwal Konser Jakarta Fair Sabtu, 2 Juli 2022 Lengkap Cara Beli Tiket PRJ Kemayoran Online

Berikut Cara Daftar BPMS 2022 Lewat Sekolah

1. Pendaftar menyerahkan persyaratan administrasi ke sekolah.

2. Kemudian operator sekolah akan menginput usulan BPMS melalui aplikasi e-BPMS.

3. Nantinya akan dilakukan sosialisasi BPMS pada minggu kedua bulan Juli 2022 atau awal tahun pelajaran baru 2022/2023.

Baca Juga: Jadwal Konser Jakarta Fair Sabtu, 2 Juli 2022 Lengkap Cara Beli Tiket PRJ Kemayoran Online

4. Melengkapi persyaratan administrasi pengusulan BPMS 2022 kepada sekolah seperti fotokopi KTP orang tua, fotokopi KK, juga formulir permohonan BPMS dan form data diri yang telah disiapkan dari sekolah.

5. BPMS 2022 akan diproses dan diberikan kepada peserta didik baru yang diterima di sekolah/madrasah swasta.

6. Hanya siswa yang memenuhi salah satu kriteria khusus penerima dapat mengajukan BPMS 2022.

Siswa yang menerima bansos BPMS akan mendapatkan dana bantuan pendidikan sesuai jenjang pendidikan dan juga klaster yang telah ditetapkan.***

 

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x