PR DEPOK – Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah atau BPMS 2022 merupakan bantuan dari pemerintah bagi pelajar yang mengenyam pendidikan di sekolah swasta, mulai dari tingkat Sekolah Dasar hingga tingkat Sekolah Menengah Atas.
Bantuan ini hanya akan diberikan kepada pelajar yang sudah melalui tahap dan mekanisme pendaftaran BPMS 2022.
BPMS 2022 sendiri merupakan program bantuan pendidikan bagi peserta didik sekolah atau madrasah swasta yang ada di DKI Jakarta.
Program ini menyasar pada keluarga yang tidak mampu maupun keluarga yang terdampak akibat Covid-19.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah membuka pendaftaran bantuan sosial BPMS 2022 bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK Swasta.
Dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @dkijakarta, pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah atau BPMS tahun 2022 sudah dibuka.
Baca Juga: Instagram Lee Do Hyun Dibobol Hacker, Jang Wonyoung IVE Disebut Jadi Target Selanjutnya
Cek informasi lengkap BPMS di link website : e-bpms.jakarta.go.id, telpon 021-8571012, atau juga melalui faximile 021-8516505.
Persyaratan atau kategori penerima adalah sebagai berikut :
1. Peserta didik berusia 6 – 21 tahun
2. Dari keluarga tidak mampu atau keluarga yang terdampak Covid-19
3. Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah/madrasah swasta yang ada di DKI Jakarta
4. Berdomisili dan memiliki NIK DKI Jakarta
Mekanisme atau cara mendaftar dan timeline pendataan adalah sebagai berikut :
1. 22 Agustus – 28 September, calon penerima mendaftarkan diri ke sekolah
2. 22 Agustus – 28 September, verifikasi calon penerima oleh sekolah
3. 29 Agustus – 30 September, sekolah mengumumkan data calon penerima sementara
4. 3 – 7 Oktober, verifikasi berkas calon penerima yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan
5. 10 – 26 Oktober, data final penerima ditetapkan
Baca Juga: Turki-Israel Siap Normalisasi Hubungan, Erdogan: Kami Selalu Ada untuk Palestina
Besaran bantuan bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta adalah sebagai berikut :
1. Jenjang SD/MI/SDLB besar bantuannya maksimum Rp1 juta
2. Jenjang SMP/MTs/SMPLB besar bantuannya maksimum Rp1,5 juta
3. Jenjang SMA/MA/SMALB besar bantuannya maksimum Rp2,5 juta
4. Jenjang SMK besar bantuannya maksimum Rp2,5 juta
Bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta PPDB Bersama adalah sebagai berikut :
1.Jenjang SMA Klaster I besaran bantuannya maksimum Rp3 juta
Baca Juga: Cara Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Online agar Dapat Bantuan KJP Plus dan KJMU
2. Jenjang SMA Klaster II besaran bantuannya maksimum Rp7 juta
3. Jenjang SMA Klaster III besaran bantuannya maksimum Rp10 juta
4. Jenjang SMK Klaster I besaran bantuannya maksimum Rp3 juta
Baca Juga: Catat Link Cek Penerima KJP Plus 2022 di Sini, Lakukan Langkah-langkah Berikut Pakai HP!
5. Jenjang SMK Klaster II besaran bantuannya maksimum Rp7 juta
6. Jenjang SMK Klaster III besaran bantuannya maksimum Rp10 juta
Jadi bantuan sosial BPMS 2022 dari Pemprov DKI Jakarta ini hanya diperuntukkan bagi siswa yang mengenyam pendidikan di sekolah swasta saja.***