Syarat, Jadwal, hingga Besaran Dana BPMS 2022 bagi Calon Siswa Sekolah Swasta dan Madrasah 2022

- 27 Agustus 2022, 12:46 WIB
Ilustrasi. Berikut ini syarat, jadwal, hingga besaran dana BPMS 2022 bagi calon siswa sekolah swasta dan madrasah 2022.
Ilustrasi. Berikut ini syarat, jadwal, hingga besaran dana BPMS 2022 bagi calon siswa sekolah swasta dan madrasah 2022. /Pexels/Ahsanjaya.

PR DEPOK - Pemprov DKI Jakarta menyediakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah atau (BPMS) 2022, khusus untuk peserta didik yang baru diterima di sekolah dan madrasah swasta.

BPMS ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2020 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Kebijakan tersebut sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari @upt.p4op, yang menjelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Disdik DKI menyediakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah atau (BPMS).

Baca Juga: Simak Cara Daftar DTKS Online untuk Dapat Bansos PKH yang Masih Cair Agustus 2022

Perlu diingat bahwa program bantuan ini hanya diberikan bagi calon siswa yang masuk pada sekolah swasta.

Berikut syarat bagi siswa agar diterima sebagai penerima manfaat program BPMS:

- Peserta didik usia 6-21 tahun

- Dari keluarga tidak mampu atau keluarga terdampak Covid-19

Baca Juga: BSU 2022 Sudah Cair? Simak Tanggal Pasti Pencairan dari Kemenaker dan Langsung Login ke kemnaker.go.id di Sini

- Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah atau madrasah swasta di DKI Jakarta

- Berdomisili dan memiliki NIK DKI Jakarta

Lalu, berikut jadwal pendataan dan hasil pengumuman sebagai penerima program BPMS:

- 22 Agustus-28 September 2022, calon penerima daftar ke sekolah

Baca Juga: Cek Penerima Bansos Rp600.000 Bulan Ini, Langsung Login ke cekbansos.kemensos.go.id dan Cairkan PKH Tahap 3

- 22 Agustus-28 September 2022, verifikasi calon penerima oleh sekolah

- 29-30 September 2022, sekolah mengumumkan data calon penerima sementara

- 3-7 Oktober 2022, verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan

Baca Juga: Berapa Lama Batas Waktu Beli Pelatihan Kartu Prakerja 2022? Penting Diketahui Jika Tidak Ingin Diblokir

- 10-26 Oktober 2022, data final penerima ditetapkan

Bila sudah ditetapkan sebagai penerima BPMS, kira-kira berapa besaran dana yang diterima siswa?

Bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta, jenjang SD/MI/SDLB maksimum Rp1 juta, lalu SMP/MTs/SMPLB maksimum Rp1,5 juta, SMA/MA/SMALB maksimum Rp2,5 juta, dan SMK maksimum Rp2,5 juta.

Baca Juga: Cek Nama Penerima PKH Online Tahap 3 di cekbansos.kemensos.go.id agar Dapat Bantuan hingga Rp3 Juta

Bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta PPDB bersama, berikut rinciannya:

- SMA Klaster I, maksimal Rp3 juta

- SMA Klaster II, maksimal Rp7 juta

- SMA Klaster III, maksimal Rp10 juta

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos PKH 2022 Online di cekbansos.kemensos.go.id, Uang Tunai Rp750.000 Masih Cair Hari Ini

- SMK Klaster I, maksimal Rp3 juta

- SMK Klaster II, maksimal Rp7 juta

- SMK Klaster III, maksimal Rp10 juta.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x