Penting! Simak Penyebab Dana Rp10 Juta dari BPMS 2022 Gagal Cair

- 27 Agustus 2022, 21:38 WIB
Ilustrasi dana BPMS 2022.
Ilustrasi dana BPMS 2022. /Pixabay/iqbalnuril.

PR DEPOK – Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah atau BPMS 2022 Jakarta sebesar Rp10 juta gagal cair apabila siswa tidak memenuhi salah satu syarat.

Tidak sedikit siswa sekolah swasta harus gigit jari karena bantuan sebesar Rp10 juta dari program BPMS Jakarta, gagal cair.

Penyebab BPMS 2022 Jakarta, gagal cair ini kerap diabaikan calon penerima, meskipun siswa masuk dalam kategori miskin atau tidak mampu.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Indonesia Minggu, 28 Agustus 2022: Jawa, Sumatera, Kalimantan, hingga Sulawesi

Hal ini karena salah satu syarat mendapatkan BPMS 2022 Jakarta tidak terpenuhi.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kembali menggulirkan BPMS 2022 Jakarta.

Bantuan ini diperuntukan bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri. Bantuan ini miliki besaran yang bervariasi, mulai Rp1 juta hingga 10 juta.

Baca Juga: BPMS 2022 untuk Warga Jakarta Segera Cair, Pelajar Sekolah Swasta Bisa Dapat hingga Rp10 Juta

Namun, besaran ini berdasarkan jenjang dan klaster sekolah dimana siswa belajar.

Khusus bantuan sebesar Rp10 juta, Pemprov DKI Jakarta membaginya dalam 3 klaster, yakni SMA/SMK klaster I sebesar Rp3 juta.

SMA/SMK klaster II sebesar Rp7 juta dan SMA/SMK klaster III sebesar Rp10 juta.

Untuk mendapatkan bantuan ini, siswa harus memenuhi kriteria dan persyaratan. Apabila salah satunya tidak sesuai, dipastikan bantuan tidak akam dicarikan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Minggu, 28 Agustus 2022: Pertemuan Romantis Mungkin Terjadi

Berikut penyebab BPMS 2022 Jakarta gagal cair:

1 Keluarga siswa sudah dinilai mampu.

2. Tidak tinggal di Jakarta meskipun memiliki KTP dan bersekolah di Jakarta.

3. Siswa mendapat bantuan sosial pendidikan lain maupun beasiswa.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Perbedaan Kecurangan Pemilu Kini dan Orde Baru, Singgung Partai Golkar

Cara daftar BPMS 2022 Jakarta:

1. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua.

2. Calon penerima harus mengisi formulir permohonan BPMS 2022 yang sudah disiapkan masing-masing sekolah.

3. Siswa mengisi formulir data diri BPMS 2022 Jakarta yang sudah disiapkan pemerintah.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah