Polemik PPDB DKI Jakarta, DPR: Pemprov Lakukan Kesalahan dalam Kebijakan Pendidikan

- 1 Juli 2020, 06:00 WIB
WAKIL Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf (tengah) usai menerima pengaduan dari orangtua calon siswa terkait PPDB di ruang Persipar, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2020.*
WAKIL Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf (tengah) usai menerima pengaduan dari orangtua calon siswa terkait PPDB di ruang Persipar, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2020.* /DPR/

Kebijakan PPDB berdasarkan usia, bukan hanya mendapat komentar dari masyarakat. Tetapi, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf yang juga menilai kebijakan tersebut salah.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan kesalahan dalam kebijakan sektor pendidikan.

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta sendiri telah melampaui kewenangannya dengan menyalahi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang mengatur PPDB.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi DPR, menurut Dede Yusuf, kesalahan Pemprov DKI Jakarta terutama Disdik setempat adalah mendahulukan faktor usia dalam PPDB. Padahal, dalam Permendikbud, yang didahulukan adalah zonasi.

Baca Juga: Cek Fakta: Tidur Sehabis Menangis Tanpa Cuci Muka Dikabarkan Bisa Sebabkan Bintitan 

“Zonasi itu minimal 50 persen, boleh 60 persen, tapi tidak boleh 40 persen. Ketika di zonasi ini ada yang sama, baru faktor usia dimasukkan," ujar Dede.

Karena masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat, pihaknya akan merombak kebijakan tersebut.

"Ke depan kita harus rombak lagi, bukan hanya faktor usia yang didahulukan, tapi faktor nilai. Supaya yang mendapat nilai baik juga mendapat prioritas,” ucP politisi Partai Demokrat yang pernah juga menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga: Ustaz Hilmi Aminuddin Meninggal Dunia, Pendiri dan Peletak Dasar Keislaman Partai di PKS 

Para relawan pendidikan yang beraudensi dengan Komisi X DPR RI menyampaikan bahwa banyak keluarga kurang mampu tak diterima dalam PPDB. Apalagi di masa Covid-19 ini, banyak masyarakat yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x