Syarat Penerima KJP Plus 2022 Tahap 2 yang Akan Cair Bulan Ini

- 10 November 2022, 13:28 WIB
Ilustrasi.Simak ulasan lengkap pencairan KJP Jakarta untuk siswa sekolah./ Pixabay.com/
Ilustrasi.Simak ulasan lengkap pencairan KJP Jakarta untuk siswa sekolah./ Pixabay.com/ /

3. Terdaftar dalam BDT dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

4. Membuat surat pernyataan keterangan tidak mampu/miskin yg diketahui org tua dan ketua RT dan Ketua RW setempat.

5. Terdaftar dan masih aktif di salah satu peserta didik satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

6. Menandatangani lembar Pakta Integritas.

Baca Juga: Kemensos Salurkan PKH Tahap 4 2022 untuk Lansia 70 Tahun, Cek Penerimanya Melalui cekbansos.kemensos.go.id

7. Berperilaku baik dan tidak melanggar aturan sekolah, antara lain:

8. Tidak membolos

9. Tidak merokok/menggunakan narkoba

10. Tidak terlibat kekerasan/bullying

Baca Juga: Apakah Set Top Box (STB) Bisa Internetan dan Harus Gunakan Antena? Simak Penjelasan Singkatnya di Sini

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x