3. Terdaftar dalam BDT dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
4. Membuat surat pernyataan keterangan tidak mampu/miskin yg diketahui org tua dan ketua RT dan Ketua RW setempat.
5. Terdaftar dan masih aktif di salah satu peserta didik satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
6. Menandatangani lembar Pakta Integritas.
7. Berperilaku baik dan tidak melanggar aturan sekolah, antara lain:
8. Tidak membolos
9. Tidak merokok/menggunakan narkoba
10. Tidak terlibat kekerasan/bullying