PIP Kemdikbud 2023 Sudah Cair? Cek Nama Penerima Bantuan Lewat Link pip.kemdikbud.go.id

- 12 Januari 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi - Kunjungi link pip.kemdikbud.go.id untuk cek nama penerima PIP Kemdikbud 2023  via online.
Ilustrasi - Kunjungi link pip.kemdikbud.go.id untuk cek nama penerima PIP Kemdikbud 2023 via online. /Pixabay/

PR DEPOK - Artikel ini akan mengulas cara cek nama penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2023 melalui link pip.kemdikbud.go.id.

PIP Kemdikbud merupakan salah satu bantuan yang diperkirakan cair kembali di tahun 2023 ini.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku hingga saat ini, PIP Kemdikbud akan diberikan kepada siswa yang tengah menempuh pendidikan baik jalur formal (SD, SMP, SMA/SMK), maupun jalur non formal seperti Paket A hingga Paket C dan pendidikan khusus.

Baca Juga: Cairkan Insentif Kartu Prakerja 2023 Rp600.000 di HP, Ini 6 Aplikasi Mitra Pembayarannya

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman resmi Kemdikbud, PIP Kemdikbud ini merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang ditujukan kepada para siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Para siswa yang mendapatkan PIP Kemdikbud ini diharapkan terus mendapatkan layanan untuk menamatkan pendidikan hingga tingkat menengah.

Selain itu, dengan adanya PIP Kemdikbud ini diharapkan dapat mencegah para siswa dari kemungkinan putus sekolah, serta menarik kembali para siswa yang sempat putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikannya.

Perlu dicatat, para siswa yang berhak mendapatkan PIP Kemdikbud adalah siswa yang sebelumnya telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: PKH 2023 Cair hingga Rp3 Juta, Begini Tata Cara Pencairan Bantuan bagi Ibu Hamil hingga Lansia

Nantinya PIP Kemdikbud ini akan cair kepada siswa SD, SMP, dan SMA dengan nominal yang berbeda-beda, berikut rinciannya:

- Siswa SD/SDLB/Paket A akan menerima PIP Kemdikbud sebesar Rp450.000 per tahun.

- Siswa SMP/SMPLB/Paket B akan menerima PIP Kemdikbud sebesar Rp750.000 per tahun.

- Siswa SMA/SMK/Paket C akan menerima PIP Kemdikbud sebesar Rp1 juta per tahun.

Baca Juga: Simak Cara Mudah Daftar DTKS Kemensos 2023 Online di Sini, Siapkan Dokumen Ini Sekarang

Mengacu pada sistem penyaluran di tahun 2022, pemerintah menyalurkan PIP Kemdikbud ini dalam tiga tahap.

Penyaluran PIP Kemdikbud tahap 1 berlangsung pada Februari hingga April, tahap 2 pada Mei hingga September, dan juga tahap 3 pada Oktober hingga Desember.

Apabila skema tersebut masih berlaku di tahun ini, masyarakat dapat melakukan pencairan PIP Kemdikbud 2023 mulai Februrari mendatang.

Para siswa yang hendak melakukan pencairan PIP Kemdikbud bisa segera mendatangi Bank BRI dan Bank BNI sebagai bank penyalur bantuan ini untuk melakukan aktivasi rekening.

Baca Juga: Viral Permainan Hula Hoop Kaki di TikTok, Lebih Seru dari Lato Lato dan Punya Sejumlah Manfaat

Siswa pemegang KIP tingkat SD, SMP, SMA, Paket A, Paket B, dan Kursus dapat mencairkan dana PIP Kemdikbud ini di Bank BRI.

Sementara itu, para siswa pemegang KIP yang tengah menempuh jenjang pendidikan SMA atau Paket C dapat mencairkan PIP Kemdikbud di Bank BNI.

Sebelum melakukan pencairan, pastikan kembali apakah PIP Kemdikbud bisa didapatkan di tahun ini atau tidak dengan melakukan cek nama penerima di link pip.kemdikbud.go.id, berikut caranya:

Cara cek nama penerima PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo, Libra dan Taurus untuk 12 Januari 2023: Nikmati Kendali Penuh Keuangan Anda

- Akses link pip.kemdikbud.go.id menggunakan browser HP.

- Setelah link pip.kemdikbud terakses, silakan untuk mengisi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Kemudian jawab soal perhitungan yang diberikan.

- Pastikan kembali NISN dan NIK yang dimasukkan telah sesuai, kemudian klik 'Cek Penerima PIP' yang ditandai dengan tombol berwarna biru.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini, Aries, dan Taurus Besok, 12 Januari 2023: Ayo Ambil Kesempatan Jadi Terdepan

Demikian informasi mengenai cara cek penerima PIP Kemdikbud 2023 di link pip.kemdikbud.go.id.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah