Batas Waktu Diperpanjang hingga 15 Februari 2023, Begini Cara Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud

- 2 Februari 2023, 06:40 WIB
Simak cara aktivasi Rekening PIP Kemdikbud yang diperpanjang hingga 15 Februari 2023.
Simak cara aktivasi Rekening PIP Kemdikbud yang diperpanjang hingga 15 Februari 2023. //Dok. Kemdikbud

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Ini Kamis, 2 Februari 2023: Tujuan Tercapai dan Bahagia dengan Pasangan

Bagi siswa yang telah melakukan aktivasi rekening akan mendapatkan dana PIP Kemdikbud sebesar Rp450.000 hingga Rp1 juta yang nantinya akan dicairkan melalui rekening penerima.

Siswa yang terdata sebagai penerima dana PIP Kemdikbud, bisa datang langsung ke bank penyalur PIP antara lain:

1. Bank BRI untuk siswa SD dan SMP sederajat

2. Bank BNI bagi siswa SMA dan SMK sederajat

Baca Juga: Berhasil Pecahkan Rekor Transfer Pada Liga Inggris, Chelsea Kini Datangkan Enzo Fernandez

3. Bank BSI khusus bagi siswa di Provinsi Aceh

Jika siswa ingin melakukan aktivasi rekening secara mandiri ke bank penyalur dengan membawa berkas berikut ini:

1. Bawa surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah

2. Fotokopi identitas diri seperti KK dan KTP

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah