- Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id
- Gulir ke bawah, klik "Cek Penerimaan KJP Plus"
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pilih tahun pencairan KJP Plus "2022"
Baca Juga: Deal dengan Lee Soo Man, HYBE Resmi Menjadi Pemegang Saham Tertinggi SM Entertainment
- Kemudian pilih tahap "II"