Baca Juga: Tanggapi Kasus Karyawati Diajak Staycation Bosnya, Dedi Mulyadi: Harus Diusut
- Kategori siswa/i jenjang SMA/MA/SMALB, akan mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2023 sebesar Rp420.000.
- Kategori siswa/i jenjang SMK, akan mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2023 Rp450.000.
- Kategori PKBM, akan mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2023 Rp300.000.
Pemprov DKI Jakarta menetapkan bahwa setiap bulan maksimal pengambilan dan KJP Plus Tahap 1 2023 sebesar Rp100.000.
Baca Juga: Ragu dengan Legalitas Pinjol? Cek Aja Pakai Aplikasi WA
Dana KJP Plus Tahap 1 2023 dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan siswa-siswi guna mendukung aktivitas belajar. Beberapa kebutuhan yang disarankan di antaranya, uang SPP, uang saku, transportasi, alat tulis, perlengkapan sekolah, buku dan penunjang pelajaran, alat dan/atau bahan praktik, kacamata, alat bantu pendengaran, seragam sekolah dan kelengkapannya, alat simpan data elektronik, komputer/laptop, alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus dll.
Untuk mengetahui terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 1 2023, siswa atau orang tua/wali bisa mengakses situs resmi kjp.jakarta.go.id.
Berikut cara mengecek KJP Plus Tahap 1 2023:
1. Login link kjp.jakarta.go.id