KJP Plus 2023 akan Dihentikan dan Ditarik Pemerintah Penyalurannya, Jika Ini yang Terjadi

- 13 Mei 2023, 07:54 WIB
Ilustrasi - Kebijakan tentang penghentian dan penarikan dana bantuan KJP Plus 2023 ini berlaku jika ada rekomendasi dari satuan pendidikan yang terkait.
Ilustrasi - Kebijakan tentang penghentian dan penarikan dana bantuan KJP Plus 2023 ini berlaku jika ada rekomendasi dari satuan pendidikan yang terkait. /Pixabay/antriksh/

 

Hal ini sesuai Pergub. No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan yang berlaku di DKI Jakarta.

Berikut daftar hal-hal yang dilarang pemerintah terhadap siswa penerima KJP Plus 2023:

Baca Juga: Hasil Drawing Piala Asia 2023 di Qatar: Indonesia Dapat Lawan Berat, Tetapi Masih Berpeluang Lolos

1. Bansos biaya pendidikan tidak dipergunakan sesuai dengan aturan Pergub.

2. Siswa merokok.

 

3. Terlibat penggunaan dan pengedaran Narkoba dan obat-obatan terlarang.

Halaman:

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: Twitter @upt_p4op


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x