Hal ini sesuai Pergub. No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan yang berlaku di DKI Jakarta.
Berikut daftar hal-hal yang dilarang pemerintah terhadap siswa penerima KJP Plus 2023:
Baca Juga: Hasil Drawing Piala Asia 2023 di Qatar: Indonesia Dapat Lawan Berat, Tetapi Masih Berpeluang Lolos
1. Bansos biaya pendidikan tidak dipergunakan sesuai dengan aturan Pergub.
2. Siswa merokok.
3. Terlibat penggunaan dan pengedaran Narkoba dan obat-obatan terlarang.