KJP Plus 2023 akan Dihentikan dan Ditarik Pemerintah Penyalurannya, Jika Ini yang Terjadi

- 13 Mei 2023, 07:54 WIB
Ilustrasi - Kebijakan tentang penghentian dan penarikan dana bantuan KJP Plus 2023 ini berlaku jika ada rekomendasi dari satuan pendidikan yang terkait.
Ilustrasi - Kebijakan tentang penghentian dan penarikan dana bantuan KJP Plus 2023 ini berlaku jika ada rekomendasi dari satuan pendidikan yang terkait. /Pixabay/antriksh/

4. Berbuat asusila atau melakukan pelecehan seksual, serta melakukan pergaulan bebas.

Baca Juga: Saksikan Coldplay Music of The Spheres World Tour Jakarta di GBK, Ini Jadwal dan Daftar Harga Tiketnya

5. Melakukan aksi perundungan atau kekerasan.

6. Ikut kegiatan tawuran.

 

7. Terlibat dalam kegiata geng motor atau geng sekolah.

8. Meminum minuman keras atau minuman yang mengandung alkohol.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Perawat Internasional 2023, Gratis Bingkai Foto Keren untuk Dibagikan di Media Sosial

9. Melakukan pencurian.

Halaman:

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: Twitter @upt_p4op


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x