KJP Plus 2023 akan Dihentikan dan Ditarik Pemerintah Penyalurannya, Jika Ini yang Terjadi

- 13 Mei 2023, 07:54 WIB
Ilustrasi - Kebijakan tentang penghentian dan penarikan dana bantuan KJP Plus 2023 ini berlaku jika ada rekomendasi dari satuan pendidikan yang terkait.
Ilustrasi - Kebijakan tentang penghentian dan penarikan dana bantuan KJP Plus 2023 ini berlaku jika ada rekomendasi dari satuan pendidikan yang terkait. /Pixabay/antriksh/

10. Terlibat aksi pemalakan, pemerasan, atau penjambretan.

 

11. Melakukan perkelahian.

12. Melakukan aksi penipuan.

Baca Juga: Cairkan Dana Bantuan PIP Kemdikbud 2023 Sekarang, Cek Penerimanya di link pip.kemdikbud.go.id

13. Terlibat men-contek massal.

14. Membocorkan soal atau kunci jawaban ujian sekolah.

 

Halaman:

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: Twitter @upt_p4op


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x