KJP Plus 2023 akan Dihentikan dan Ditarik Pemerintah Penyalurannya, Jika Ini yang Terjadi

- 13 Mei 2023, 07:54 WIB
Ilustrasi - Kebijakan tentang penghentian dan penarikan dana bantuan KJP Plus 2023 ini berlaku jika ada rekomendasi dari satuan pendidikan yang terkait.
Ilustrasi - Kebijakan tentang penghentian dan penarikan dana bantuan KJP Plus 2023 ini berlaku jika ada rekomendasi dari satuan pendidikan yang terkait. /Pixabay/antriksh/

15. Melakukan pornoaksi atau pornografi.

16. Menyebarluaskan gambar yang tidak pantas baik secara konvensional maupun di media online.

Baca Juga: PIP Kemdikbud 2023 Cair Kembali pada Mei Ini? Cairkan Dana hingga Rp1 Juta di BRI atau BNI

17. Membawa senjata tajam atau peralatan lain yang bisa membahayakan keselamatan orang lain.

18. Tidak masuk sekolah tanpa izin minimal empat kali dalam sebulan.

 

19. Dalam sebulan telah terjadi minimal enam kali terlambat tiba di sekolah, baik secara berturut-turut maupun tidak.

20. Bansos biaya pendidikan dijadikan jaminan kepada pihak lain.

Baca Juga: PKH Tahap 2 2023 Hanya Cair ke Masyarakat yang Masuk ke Daftar Ini, Cek Penerimanya dan Dapatkan Dananya

Halaman:

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: Twitter @upt_p4op


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x