15. Melakukan pornoaksi atau pornografi.
16. Menyebarluaskan gambar yang tidak pantas baik secara konvensional maupun di media online.
Baca Juga: PIP Kemdikbud 2023 Cair Kembali pada Mei Ini? Cairkan Dana hingga Rp1 Juta di BRI atau BNI
17. Membawa senjata tajam atau peralatan lain yang bisa membahayakan keselamatan orang lain.
18. Tidak masuk sekolah tanpa izin minimal empat kali dalam sebulan.
19. Dalam sebulan telah terjadi minimal enam kali terlambat tiba di sekolah, baik secara berturut-turut maupun tidak.
20. Bansos biaya pendidikan dijadikan jaminan kepada pihak lain.