Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima KJP Plus 2023.
Bagi yang belum mengetahui persyaratan penerima KJP plus 2023, berikut syarat penerimanya.
Baca Juga: Siapkan KTP dan HP, Cek Penerima BPNT 2023 Mei Sekarang Lewat cekbansos.kemensos.go.id
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan DKI Jakarta.
2. Terdaftar di DTKS baik daerah atau data lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta, serta dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain.
Sementara itu bagi yang belum mengetahui cara cek penerima KJP plus, simak berikut ini langkah mudahnya.
Baca Juga: Apple Kenalkan Fitur Baru yang Ramah terhadap Penyandang Disabilitas
Pengecekan KJP plus 2023 dilakukan secara online di laman resmi kjp.jakarta.go.id.
1. Buka browser di HP yang terkoneksi internet