3. Jika peserta didik tidak memiliki kartu program penanggulangan kemiskinan, dapat membuktikan ketidakmampuan dengan cara sebagai berikut:
• Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau Data non DTKS, atau
Baca Juga: Masukkan NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima PKH Tahap 2 yang Cair Mei 2023
• Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan menyertakan surat Berita Acara dari Kelurahan tentang warga masyarakat yang layak diajukan untuk Data Terpadu Kesejahteraan Dinas Sosial, berdasarkan hasil Musyawarah Kelurahan, atau Data Usulan Terakhir Keluarga Ekonomi Tidak Mampu dari Kelurahan.
• Keabsahan keikutsertaan Program Indonesia Pinter (PIP) diverifikasi melalui website Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), dengan memasukkan NIS (Nomor Induk Siswa) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Informasi dan pendaftaran secara daring (online) dapat dilakukan secara mandiri atau oleh operator sekolah asal, dengan mengakses tautan berikut klik di sini (pendaftaran tahap 1 dan 2), atau melalui aplikasi Sapawarga yang dapat diunduh di Google Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS/iPhone (pendaftaran tahap 2).***