Bahkan dana bantuan KJP Plus dan KJMU yang didapatkan terdiri atas Dana Rutin dan Dana Berkala, dengan tambahan SPP bagi penerima dari sekolah swasta di DKI Jakarta.
Dana Rutin dapat dicairkan setiap bulan dalam bentuk tunai, sedangkan Dana Berkala digunakan dalam bentuk non-tunai untuk memenuhi kebutuhan para peserta didik setiap bulannya.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 2023, Yuk Cek Nominalnya di Sini Sekarang!
Lantas, berapakah nominal yang didapat oleh penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023?
Berikut ini nominal atau rincian besaran dana penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023.
1. KJP Plus SD/MI (307.214 peserta didik)
- Besaran dana Rp250.000 per bulan yang terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000
- Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan Rp130.000/bulan
2. KJP Plus SMP/MTs (184.343 peserta didik)