Jika salah satu dari hal tersebut ada, bukan tidak mungkin KJP Plus atau KJMU akan dibekukan.
Yang jadi permasalahan disini, terkadang orang tua siswa penerima KJP Plus atau KJMU pernah memiliki kendaraan roda empat, kemudian di jual namun tidak dibalik namakan, sehingga masih terdata oleh BAPENDA sebagai pemilik.
Ada juga kasus dimana nama orang tua atau anggota keluarga penerima KJP Plus digunakan seseorang untuk mengambil kendaraan roda empat.
Sehingga terdata oleh BAPENDA bahwa di dalam satu KK dengan penerima KJP Plus atau KJMU ada yang memiliki kendaraan roda empat. Hal ini juga yang menyebabkan KJP Plus/ KJMU dihentikan.
Baca Juga: Karim Benzema Dipantau Klub Liga Arab, Carlo Ancelotti Langsung Buka Suara
3. Muskel
Faktor ketiga Muskel (Musyawarah Kelurahan) merupakan analisis terakhir guna menentukan apakah masih layak menerima KJP Plus atau KJMU.