2. Klik pada halaman situs berupa menu ‘Periksa Status Penerimaan KJP’ pada website kjp.jakarta.go.id lalu pilih juga menu ‘Pencarian' untuk cek status penerimaan KJP Plus tahap 1 2023.
3. Masukan juga keterangan berupa nomor NIK KTP lalu klik pada halaman situs berupa menu 'Tahun', lalu klik pada halaman situs berupa menu 'Pilihan’ di website KJP.
4. Klik pada halaman situs berupa menu 'Cek’ di website KJP.
5. Kemudian tunggu hingga data KJP Plus tahap 1 2023 muncul sebagai status penerima bantuan pendidikan dari Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: 5 Tempat Jual Hewan Kurban di Depok, Bisa Delivery! Catat Alamat dan No Teleponnya
Demikian informasi solusi mudah untuk menangani dana KJP Plus tahap 1 2023 yang tidak bisa cair atau dana belum tersalurkan ke rekening penerima.***