PR DEPOK - Syarat dan jadwal PPDB SMP sedang ramai diperbincangkan oleh netizen. Pasalnya, informasi tersebut dibutuhkan banyak orang untuk memulai jenjang pendidikan yang lebih tinggi, salah satunya jenjang SMP.
Pada tahun ini, PPDB SMP dibagi menjadi 4 jalur, yaitu jalur prestasi akademik dan non-akademik, jalur afirmasi, jalur zonasi, jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru. Jalur tersebut memiliki tanggal kegiatan yang berbeda-beda sehingga peserta dapat memilih salah satu jalur.
Berdasarkan akun twitter @PPDBDKI1 yang dikutip PikiranRakyat-Depok pada Selasa, 20 Juni 2022. Berikut Syarat dan Jadwal PPDB SMP.
Syarat PPDB SMP
Baca Juga: Seharian Bekerja di Balik Meja? Yoga Asna Ini Bisa Bantu Meningkatkan Kekebalan Tubuh
Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023, lulus SD atau bentuk lain yang sederajat, dan tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2023.
Jadwal PPDB SMP
1. Jalur Prestasi Akademik dan Non-akademik
Pendaftaran dan pemilihan sekolah, 12-13 Juni 2023, pukul 08.00-24.00 WIB, dan pada 14 Juni 2023, pukul 00.01-14.00 WIB.