Tinggal 4 Hari Lagi! Apakah Jika Tidak Aktivasi Rekening Bantuan PIP 2023 Hangus? Ini Penjelasannya

- 27 Juli 2023, 17:45 WIB
Penjelasan mengenai apakah dana PIP 2023 hangus jika tidak aktivasi rekening.
Penjelasan mengenai apakah dana PIP 2023 hangus jika tidak aktivasi rekening. /Tangkap layar: pip.kemdikbud.go.id

PR DEPOK - Batas waktu untuk melakukan aktivasi rekening bagi peserta didik yang ditetapkan dalam SK Nominasi PIP 2023 tinggal 4 hari lagi.

Peserta didik SK Nominasi PIP 2023 harus segera aktivasi rekening sebelum batas waktunya habis pada 31 Juli 2023 agar bantuan bisa disalurkan.

Lantas, apakah jika tidak aktivasi rekening bantuan PIP 2023 hangus? Yuk cari tahu penjelasanya dalam artikel ini.

Baca Juga: Korea Utara dan Rusia Lakukan Pertemuan hingga Kim Jong Un Dapat Surat Hangat dari Vladimir Putin

Sebelumnya perlu diketahui bahwa aktivasi rekening hanya perlu dilakukan bagi peserta didik dengan status SK Nominasi PIP 2023.

Sedangkan untuk peserta didik yang statusnya sudah SK Pemberian maka tidak perlu melakukan aktivasi.

SK Nominasi adalah peserta didik yang ditetapkan sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tapi belum melakukan aktivasi rekening.

Baca Juga: Sambut HUT ke 78 RI! Catat Aturan Pasang Bendera Merah Putih 17 Agustus yang Benar Sesuai Undang-Undang

SK Nominasi PIP 2023 terdiri dari peserta didik tahun ajaran akhir tingkat SD, SMP, hingga SMA atau kelas 6, 9, dan 12.

Status SK Nominasi tersebut dapat dilihat melalui website pip.ksikbud.go.id dengan cara:

1. Akses website pip.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan NISN dan NIK peserta didik.

Baca Juga: Bansos BPNT 2023 Cair Sampai Kapan? Cek Jadwal Pencairannya di Sini

3. Masukkan hasil hitungan matematika sesuai soal yang ditampilkan.

4. Klik "Cek Penerima PIP".

Apabila siswa terdaftar sebagai penerima PIP 2023 maka akan muncul status SK Nominasi atau SK Pemberian.

SK Pemberian artinya dana bantuan Program Indonesia Pintar sudah disalurkan ke rekening.

Baca Juga: 8 Gudeg di Purwokerto yang Super Enak dan Paling Terkenal, Berikut Alamatnya

Sedangkan apabila SK Pemberian, maka peserta didik perlu aktivasi rekening terlebih dahulu untuk melanjutkan proses pencairan PIP.

Apabila peserta didik dalam SK Nominasi tidak aktivasi rekening maka bantuan PIP 2023 hangus alias tak bisa dicairkan.

Penerima bantuan PIP 2023 yang tidak aktivasi rekening sesuai ketentuan batas waktu maka status kepesertaannya akan dihapus.

Oleh karena itu peserta didik yang sudah masuk dalam SK Nominasi diimbau segara aktivasi rekening sebelum batas waktu habis agar bantuan PIP 2023 tidak hangus.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah