Penting untuk diingat bahwa PIP Kemdikbud 2023 memiliki tiga tahap penyaluran dalam setahun.
Para siswa yang berhak menerima bantuan ini adalah siswa yang terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Dijamin Heboh, Ini 20 Ide Lomba 17 Agustus 2023 untuk Ibu-Ibu
Bantuan ini diberikan setiap tingkat pendidikan dengan nominal yang sesuai. Jadi, siswa SD akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000, siswa SMP sebesar Rp750.000, dan siswa SMA sebesar Rp1 juta.
Penyaluran PIP Kemdikbud 2023 telah dimulai pada bulan Agustus. Pencairan tahap kedua dilakukan pada bulan ini dan akan berlanjut hingga bulan September 2023.
Bagi masyarakat yang belum menerima bantuan, mereka dapat melakukan pengecekan melalui situs pip.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: 12 Link Download Poster Keren dan Menarik Kemerdekaan untuk Semarakan 17 Agustus 2023
Untuk memeriksa status penerimaan, wali siswa perlu memasukkan data NIK dan NISN siswa yang berlaku dan terdaftar.
Setelah itu, mengisi pertanyaan yang disediakan di kolom yang sesuai. Dengan mengklik "cek penerima PIP", informasi status penerimaan akan muncul jika data yang diberikan valid.
Penting untuk diingat bahwa bantuan PIP Kemdikbud 2023 dapat diterima kembali pada tahun berikutnya.