3. Masukkan NIK peserta didik terdaftar
4. Pilih Tahun dan Tahap sesuai jadwal
5. Klik ‘Cek’ dan tunggu hingga status penerima muncul
Baca Juga: 10 Obat Jerawat Alami dari Bahan Rumahan dan Cara Menggunakannya
Nama penerima KJP Plus yang sudah terdaftar akan muncul di layar dengan status ‘Ditetapkan Sebagai Penerima’. Hal ini berarti peserta didik tersebut berhak menerima dana bantuan KJP Plus tahap I tahun 2023 bulan September.
Masing-masing peserta didik akan menerima besaran dana bantuan sesuai tingkat pendidikannya. Adapun rincian dana bantuan KJP Plus terdiri atas dana per bulan (Biaya Rutin dan Biaya Berkala) dan dana tambahan SPP per bulan untuk peserta didik sekolah swasta.
Untuk siswa SD/MI mendapat dana bantuan sebesar Rp250.000/bulan dengan rincian Biaya Rutin Rp135.000/bulan dan Biaya Berkala Rp115.000/bulan, sedangkan dana tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000/bulan.