Pendaftaran dan Verifikasi Calon Penerima KJP Plus Tahap 2 2023 Dibuka, Intip Mekanisme dan Cara Cek Penerima

- 12 September 2023, 09:36 WIB
v
v /Dok kjp.jakarta.go.id

18-31 Oktober 2023 Penetapan penerima melalui keputusan Gubernur

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Sia Sia Mengharap Cintamu’ dari Happy Asmara ft. Delva

Sedangkan untuk mengecek status penerima KJP Plus masih melalui kjp.jakarta.go.id.

Sebelumnya, jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 674.599 penerima. Dan pada tahap 2 ini, jumlah penerima tersebut akan diverifikasi ulang.

Melalui infografis yang dibagikan oleh P4OP Dinas Pendidikan Jakarta, penerima KJP Plus hanya dikhususkan untuk warga DKI Jakarta, dan berasal dari keluarga tidak mampu.

Baca Juga: 7 Tempat Kuliner Soto Ayam di Kabupaten Gunung Kidul, Rasa Kuahnya Segar!

Peserta didik yang berhak menerima bantuan KJP Plus merupakan peserta didik yang tidak mampu mulai dari jenjang pendidikan Sekolah Dasar sampai dengan Sekolah Menengah Atas yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. Kebutuhan dasar pendidikan seperti seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan, serta biaya ekstrakurikuler.

Adapun tujuan dari program KJP Plus yang dikeluarkan oleh pemerintah DKI Jakarta adalah untuk terselenggaranya wajib belajar 12 tahun dan untuk menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan.

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP) Plus merupakan program strategis dari pemerintah DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK kepada masyarakat DKI Jakarta yang tidak mampu yang dananya bersumber dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: 5 Shio Paling Beruntung Selama Seminggu ke Depan, Periode 11–17 September 2023, Anda Termasuk?

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah