Pemprov DKI Jakarta juga menyebutkan dalam infografis KJP Plus yang dibagikan di instagram, membuka kesempatan kepada peserta didik yang belum terdaftar untuk menghubungi:
Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus
Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kota Administrasi untuk mengetahui madrasah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.
Demikian informasi mengenai pendaftaran dan verifikasi calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023, semoga bermanfaat.***