Peserta didik yang menerima KJP hanya dapat mencairkan biaya rutinnya dengan maksimal Rp100.000 per bulan. Sisa saldo tersebut masih dapat digunakan atau dibelanjakan di merchant resmi KJP.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman tresmi kjp.jakarta.go.id, berikut adalah langkah-langkah mudah untuk memeriksa apakah Anda atau anak Anda termasuk dalam daftar penerima KJP Plus September 2023:
Baca Juga: Cek Daftar Formasi PPPK 2023 untuk S1 Hukum, Ekonomi dan Pendidikan Ini di Blora
1. Login ke Website Resmi KJP Jakarta
Pertama, buka browser web Anda dan kunjungi situs resmi KJP Jakarta di [kjp.jakarta.go.id](https://kjp.jakarta.go.id/).
2. Pilih Kolom 'Tahap 1'
Setelah Anda masuk ke situs web resmi KJP Jakarta, cari dan pilih opsi "Tahap 1" di menu yang tersedia.