Lagi pula, untuk mengakases link kjp.jakarta.go.id ini masyarakat hanya perlu menyiapkan HP dan juga NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Berikut ini PikiranRakyat-Depok.com akan menjelaskan cara mudah cek nama penerima KJP Plus Tahap 1 2023 secara online pakai HP dan NIK di link resmi kjp.jakarta.go.id.
Cara Cek Nama Penerima KJP Plus Tahap 1 2023 Online Pakai HP dan NIK di Link kjp.jakarta.go.id
1. Buka link kjp.jakarta.go.id pakai HP.
2. Lalu cari menu "Pencarian" dan klik "Periksa status penerimaan KJP".
3. Masukkan NIK penerima KJP Plus Tahap 1 2023.
Baca Juga: Manchester United Berduka: Lady Cathy Ferguson, Istri Sir Alex Ferguson Meninggal di Usia 84 Tahun
4. Pilih tahun dan tahapan pencairan KJP Plus.
5. Kemudian klik "Cek".