Mengandalkan atau menjaminkan bantuan kepada pihak lain dalam bentuk apapun dilarang.
21. Menghabiskan Bantuan untuk Penggunaan yang Tidak Dibutuhkan
Menggunakan bantuan untuk belanja yang tidak diperlukan secara nyata adalah larangan.
Baca Juga: Respon Jokowi atas Tuduhan Dinasti Politik: Masyarakat yang Menilai dan Menentukan
22. Meminjamkan Bantuan kepada Pihak Lain
Meminjamkan bantuan kepada pihak lain tidak diperbolehkan.
23. Melakukan Perbuatan yang Melanggar Tata Tertib Sekolah
Melanggar peraturan tata tertib sekolah adalah pelanggaran serius.