Salah satu kriteria utama adalah bahwa siswa harus berasal dari keluarga miskin atau kurang mampu.
Oleh karena itu, tidak semua siswa di tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK akan memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat dari Program Indonesia Pintar (PIP) 2024.
Baca Juga: Standar Nasional Indonesia atau SNI dalam Meningkatkan Ketahanan Bangunan terhadap Gempa Bumi
Berikut adalah beberapa kriteria siswa yang tidak memenuhi syarat untuk menerima dana bantuan PIP 2024:
1. Tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Bukan berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
3. Siswa SMK yang tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang tertentu, seperti Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Baca Juga: Tantangan Keluar dari Kemiskinan: Kritis terhadap Bansos Pilpres 2024 dan Wacana Solusi Holistik
4. Tidak memiliki Surat Keputusan (SK) nominasi penerima PIP.
5. Tidak memiliki SK pemberian PIP.