Baca Juga: 7 Mie Ayam Paling Enak di Merauke, Rasanya Mantap dan Lezat untuk Dicoba!
Sedangkan untuk PKBM, dana rutin yang diterima adalah Rp185.000 per bulan dan dana berkala Rp115.000 per bulan.
Dana rutin KJP Plus diberikan setiap bulan dan dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan harian, seperti biaya sekolah, transportasi, dan biaya hidup.
Sementara itu, dana berkala disalurkan setiap tiga bulan dan dapat digunakan untuk pembelian perlengkapan sekolah seperti buku, alat tulis, dan seragam.
Perbedaan besaran dana KJP Plus tahap 2 2023 ini didasarkan pada beberapa faktor, termasuk biaya sekolah yang berbeda-beda, kebutuhan siswa yang beragam, dan kemampuan ekonomi keluarga.
Baca Juga: Baik Banget Deh, Ini 4 Zodiak yang Murah Hati Tanpa Pertimbangkan Harganya
Dana ini diharapkan dapat membantu keluarga dan siswa dalam memenuhi kebutuhan pendidikan, termasuk biaya sekolah, transportasi, dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Total penerima KJP Plus untuk tahun 2023 mencapai 1.161.700 siswa, dengan rincian jumlah siswa berdasarkan tingkatan pendidikan.
Untuk mengecek status penerimaan KJP Plus, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi KJP Jakarta dan memasukkan NIK/KTP anak sekolah, memilih tahun 2024, dan tahap penyaluran yang relevan.
Dengan cairnya dana KJP Plus, diharapkan dapat memberikan bantuan signifikan bagi siswa penerima untuk memenuhi kebutuhan pendidikannya.