KJP Plus Januari 2024 Sudah Cair, Cek Penerima dan Larangan agar Bisa Dapatkan Bantuan Pendidikan

- 11 Januari 2024, 07:43 WIB
Informasi KJP Plus Januari 2024.
Informasi KJP Plus Januari 2024. /Freepik/

- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak sekolah

- Pilih Tahun Penyaluran “2023” dan Tahap Penyaluran “tahap 2”

- Lalu, klik "Cek" untuk melihat daftar penerima bantuan.

Jika anak Anda terdaftar sebagai penerima KJP Plus, maka akan muncul informasi status penerima, termasuk periode penyaluran.

Baca Juga: Inilah 4 Zodiak yang Selalu Berniat Tolong Orang Lain di Tiap Liburan, Intip Siapa Saja Mereka

Dana bantuan KJP Plus Januari 2024 akan disalurkan melalui rekening siswa melalui Bank DKI dengan besaran Rp450.000 per bulan untuk jenjang SD dan SMP, dan Rp500.000 per bulan untuk jenjang SMA/SMK.

Sebagai catatan penting, pencabutan hak sebagai penerima KJP Plus bisa dilakukan pemerintah bagi siswa yang melanggar aturan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110/2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

“Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan akan dibatalkan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 8 Januari 2024.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Mie Ayam Terkenal di Banjarmasin, Wajib Dicoba Nih!

Adapun rincian larangan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110/2021 sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah