Kemendikbud Buka Lowongan Kerja untuk Jabatan Fungsional, Berikut Ini Cara Daftarnya!

- 9 Oktober 2020, 17:15 WIB
Pengumuman pembukaan lowongan pamong belajar Kemendikbud di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020.*
Pengumuman pembukaan lowongan pamong belajar Kemendikbud di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020.* /Antara./

Santi menerangkan sesuai Peraturan Menteri tentang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018, dengan proses inpassing.

Dengan begitu, PNS yang boleh mendaftar tidak harus lulusan sarjana pendidikan.

Akan tetapi, PNS tersebut wajib memiliki pengalaman terlibat dalam pendidikan nonformal minimal dua tahun.

Untuk bisa mengisi jabatan fungsional pamong belajar dan penilik, para kandidat harus terlebih dulu mengikuti uji kompetensi yang dijadwalkan pada 11-12 November 2020.

Baca Juga: Selangkah Lagi Jadi WNI, Marc Klok Umbar Harapannya untuk Sepak Bola Indonesia

Sedangkan untuk pendaftaran akan dimulai pada 12-16 Oktober 2020. Pendaftaran dilakukan via daring melalui jabfung.kemdikbud.go.id

Analis Kebijakan Direktorat GTK PAUD Adjang Surahman menyebutkan PNS yang dapat mengikuti inpassing maksimal memiliki pangkat rendah sebagai penata muda, golongan IIIA untuk menjadi pamong belajar.

Sementara itu, untuk penilik minimal penata muda tingkat I, golongan IIIB. Usia maksimal yang ditetapkan yaitu 56 tahun untuk yang berpangkat IIID ke bawah. Namun, jika berpangkat IVA usia maksimalnya 58 tahun.

Koordinator Pokja Tata Kelola SDM Direktorat GTK PAUD, Suhatri menyatakan jabatan fungsional pamong belajar mempunya wewenang untuk melakukan kegiatan belajar dan mengajar.

Baca Juga: Mauricio Pochettino Dilirik Manchester United untuk Gantikan Ole Gunnar Solskjaer

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah