Selain itu, pengkajian program serta pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis pusat/daerah dan satuan pendidikan nonformal.
Untuk jabatan fungsional penilik memiliki wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu. Selain itu juga melakukan evaluasi terhadap dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan keaksaraan dan kesetaraan, serta kursus pada jalur pendidikan nonformal dan informal (PNFI).
Perihal jenjang jabatan, untuk pamong belajar terdiri dari pamong belajar ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya. Sementara jenjang jabatan untuk penilik yaitu penilik ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama.
Pengumuman kelulusan uji kompetensi akan dilaksanakan pada 20-30 November 2020.***