Pendaftaran Beasiswa KJMU 2024 Benarkah Dihapus? Cek Cara dan Syaratnya

- 20 Juni 2024, 14:45 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kapan membuka pendaftaran program beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul?*
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kapan membuka pendaftaran program beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul?* /Instagram/@jakone.mobile/

PR DEPOK - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kapan membuka pendaftaran program beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul?

Bahkan banyak yang mengatakan kalau KJMU Tahun 2024 dicabut atau dihapus, benarkah demikian?

Padahal beasiswa ini ditujukan hanya bagi mahasiswa berprestasi yang kurang mampu dan berdomisili di Jakarta.

Yang beredar informasi mengenai KJMU dicabut seutuhnya itu salah, hanya saja sebagaimana dikutip dari jakarta.bpk.go.id, beasiswa KJMU 2024 mengalami penurunan drastis dibandingkan tahun 2023 lalu.

Baca Juga: Prediksi Euro 2024: Slovenia vs Serbia, Susunan Pemain dan Head to Head

Berikut syarat dan cara daftarnya:

Persyaratan umum:

Tinggal dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta.

Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial.

Tidak sedang menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Baca Juga: Sudah Masuk Tahap Administrasi! Ini Cara Cek Penerima KLJ Tahap 2 2024 Terbaru Pakai Nomor NIK KTP

Persyaratan khusus:

Berkuliah di PTN di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag lewat jalur regular.

Berkuliah di PTS terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Tahun berjalan lewat jalur reguler.

Untuk pendaftar yang sudah berstatus mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yaitu pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal saat semester 4.

Baca Juga: 7 Gudeg di Semarang yang Rasanya Enak dan Khas, Wajib Dicoba saat Anda Liburan

Persyaratan dokumen:

Surat permohonan kepada gubernur

Scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi asal

Scan KK

Scan KTP

Scan kartu hasil studi (khusus pendaftaran lanjutan KJMU)

Baca Juga: Akhirnya Pencairan KLJ Tahap 2 2024 Sudah Dipastikan! Ini Pengumuman Terbaru Dinsos DKI

Surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak berstatus sebagai PNS/PPPK, TNI/Polri, Anggota MPR RI, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Provinsi, Pegawai tetap BUMN, atau Pegawai tetap BUMD

Surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar serta keluarga tidak mengonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.

Surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Baca Juga: Syarat Pinjaman KUR BRI Juni 2024 Plafon Rp50 Juta, Butuh Jaminan atau Tidak?

Cara daftar beasiswa KJMU

Mengisi formulir pendaftaran dari sekolah SMA asal

Buka laman p4op.jakarta.go.id/kjmu

Ungguh dokumen-dokumen yang sudah disebutkan di atas dengan data yang benar

Tunggu hasil seleksi dan pengumuman penerima.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah