Dana dari KJMU dapat digunakan mahasiswa untuk biaya pendidikan, biaya hidup, biaya transportasi, dan keperluan kuliah lainnya.
Dikutip dari aniesbaswedan.com, sasaran penerima KJMU tidak hanya bagi mahasiswa tidak mampu yang kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di bawah Kemenristekdikti dan Kemenag, tetapi mahasiswa tidak mampu yang kuliah di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) juga mendapatkan hal serupa.
Hal tersebut telah sesuai dengan Pergub Nomor 97 Tahun 2019.
Bantuan itu, telah Bermitra dengan kurang lebih 100 Perguruan Tinggi, dengan rincian sebagai berikut:
- 6 PTN di wilayah DKI Jakarta,
- 84 PTN di luar DKI Jakarta
- 11 PTS akreditasi A di wilayah DKI Jakarta.***