Syarat dan Cara Daftar Penerima Set Top Box atau STB TV Digital Gratis Kominfo 2022 Pakai KTP

24 Januari 2022, 20:35 WIB
Ilustrasi Set Top Box atau STB. /Pixabay/afra32./

PR DEPOK – Syarat dan cara daftar menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tahun 2022 bermodalkan kartu tanda penduduk (KTP), agar bisa mendapatkan alat STB untuk siaran TV digital.

Sebelum membahas cara daftar dan syarat menjadi penerima STB gratis TV digital, perlu diketahui bahwa Kominfo pada tahun 2022 menargetkan masyarakat yang terdata di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebagai penerima alat ini.

Jadi, dengan menggunakan data DTKS, Kominfo akan memantau data diri masyarakat yang layak mendapatkan Set Top Box atau alat dekoder yang bisa melengkapi TV analog untuk mendapatkan siaran TV digital 2022 secara gratis.

Baca Juga: Edy Mulyadi Klaim 'Jin Buang Anak' Istilah Biasa, Dede Budhyarto: Biasa Buat Anda, Belum Tentu Orang Lain

Lalu, bagaimana cara dan syarat agar terdata di DTKS sehingga tergolong sebagai daftar penerima Set Top Box gratis TV digital dari Kominfo?

Sebelum membahas syarat dan cara daftar DTKS, simak persyaratan untuk mendapatkan Set Top Box gratis TV digital dari Kominfo.

Syarat menjadi penerima Set Top Box TV digital gratis 2022 dari Kominfo

- Calon penerima Set Top Box TV digital gratis 2022 adalah warga yang memiliki televisi serta bersedia menerima bantuan STB.

- Calon penerima Set Top Box TV digital gratis 2022 adalah warga yang berdomisili di daerah terdampak Analog Switch Off (ASO) Kominfo.

Baca Juga: Soal Polemik Arteria Dahlan, Sudjiwo Tedjo Ingatkan PDIP: kalau Kadermu Songong dan Sudah Watak, Mending Pecat

Syarat dan tata daftar DTKS untuk menjadi penerima Set Top Box TV digital gratis 2022 Kominfo

1. Persyaratan DTKS

Syarat-syarat DTKS yang harus dipenuhi calon penerima Set Top Box TV digital gratis 2022, antara lain:

- Tergolong warga miskin/rentan miskin.

- Tergolong warga yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

- Warga bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

Baca Juga: Mayang-Chika Buat Vlog saat Ramai-ramai Jemput Gala Sky, Emma Waroka Geram: Dijadiin Konten, Eksploitasi!

2. Cara daftar DTKS

- Masyarakat menyiapkan KTP dan KK.

- Lalu, datang ke kantor desa/kelurahan setempat dan melakukan pendaftaran DTKS Kemensos.

- Pihak desa/kelurahan akan memusyawarahkan data pendaftar baru guna diputuskan status kelayakan masuk DTKS Kemensos.

- Hasilnya akan dimuat pada berita acara yang sudah ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

Baca Juga: Komentari Ekspresi Ferdinand Hutahaean saat Diserahkan ke Jaksa, Gus Umar: Mukanya Layu, Hilang Kesombongannya

- Dinas sosial akan menggunakan berita acara untuk memverifikasi dan memvalidasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang sudah diverifikasi dan divalidasi selanjutnya akan diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.

- Dinas sosial kembali memverifikasi dan memvalidasi data, sebelum dilaporkan kepada bupati/wali kota.

- Bupati/wali kota lalu menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur, dan diteruskan kepada menteri.

Baca Juga: Pesan Menohok Ketua Komnas PA ke Kubu Doddy Sudrajat: Jangan Ulangi dan Santunlah Ngomong

- Terakhir, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten akan memproses data yang sudah lengkap.

Adapun masyarakat miskin yang KTP sudah terdata di DTKS berhak mendapatkan Set Top Box TV digital gratis 2022 Kominfo.

Kominfo menerapkan sejumlah metode dalam pembagian Set Top Box atau STB TV digital gratis 2022.

Saat ini, Kominfo masih dalam pelaksanaan tahapan Analog Switch Off (ASO), yaitu persiapan infrastruktur TV digital, serta sosialisasi yang akan dimulai pada akhir April, Agustus, dan awal November 2022.

Baca Juga: Kaget Lihat Acha Septriasa dan Irwansyah Berduet Lagi Nyanyi 'My Heart', Zaskia Sungkar: Aku Deg-degan...

Jika tahap ASO sudah dilakukan, Kominfo selanjutnya akan membagikan Set Top Box TV digital gratis kepada 6,7 juta keluarga pada tahun 2022.

Demikianlah informasi mengenai syarat dan cara daftar menjadi penerima Set Top Box TV digital gratis Kominfo tahun 2022.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler