Masuki 10 Hari Terakhir Ramadhan, Berikut 5 Aplikasi untuk Bazar Zakat Fitrah Online

13 Mei 2020, 21:42 WIB
ILUSTRASI Besaran Zakat Fitrah /PIXABAY/.*/Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Di tengah pandemi COVID-19 dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat masyarakat harus berada di rumah dan tidak bisa ke mana-mana.

Termasuk untuk membayarkan zakat fitrah, masyarakat kini harus membayar zakat dari rumah, tidak bisa pergi langsung ke badan amil zakat yang rutin dilakukan setiap 10 hari terakhir Ramadhan.

Namun, beberapa tahun belakangan, teknologi semakin memudahkan para pengguna gawai untuk berdonasi, termasuk untuk membayar zakat.

Saat ini umat Islam bisa membayar zakat secara online lewat situs lembaga zakat maupun aplikasi berbasis mobile.

Baca Juga: Pertimbangkan Buka Kembali Tempat Peribadatan, Doni Monardo: Jika Situasinya Memungkinkan 

Membayar zakat pun bisa digunakan lewat aplikasi yang biasa digunakan sehari-hari, yaitu dompet digital dan marketplace.

Platform tersebut bekerja sama dengan lembaga amil zakat untuk menyalurkan dana yang terkumpul lewat mereka.

Dilansir dari Antara oleh Pikiranrakyat-Depok.com, berikut ini lima aplikasi dompet digital dan belanja online yang bisa digunakan untuk membayar zakat.

Baca Juga: Selama PSBB, Satpol PP Depok Laporkan Dua Warganya ke Polisi 

1. DANA

Dompet digital DANA bekerja sama dengan lembaga Dompet Dhuafa untuk fitur membayar zakat di platform tersebut. Lewat Dompet Dhuafa, pengguna bisa menyalurkan zakat fitrah dan zakat profesi.

Untuk membayar zakat, klik fitur Dompet Dhuafa di laman utama DANA, pengguna akan diminta zakat apa yang hendak dibayar. Masukkan nominal yang akan dibayarkan, kemudian klik "Pay Zakat" untuk membayar.

2. LinkAja

Dompet digital ini memiliki layanan LinkAja Syariah yang salah satunya berisi program Zakat dan Sedekah Berbasis Kelurahan. Program ini dimulai di area Jakarta, bekerja sama dengan BAZIS DKI.

LinkAja juga memiliki fitur LinkAja Berbagi. Fitur tersebut ditujukan untuk memberikan donasi, zakat, dan sedekah lewat lembaga yang bekerja sama dengan mereka, antara lain badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), ACT, Dompet Dhuafa, serta Rumah Zakat.

Baca Juga: Serangan di Afghanistan: Menlu AS Kecam Penembakan yang Terjadi di Rumah Sakit Dasht Barchi 

3. Gojek

Layanan on-demand ini menyediakan fitur untuk membayar zakat dan donasi lewat fitur GoGive. Jika ingin membayar zakat melalui GoGive, cermati terlebih dulu zakat apa yang akan dibayarkan melalui lembaga yang bekerja sama dengan Gojek.

Zakat yang bisa dibayarkan melalui fitur ini antara lain zakat fitrah, zakat untuk anak yatim, serta zakat untuk lansia dan dhuafa.

Lembaga yang bekerja sama dengan Gojek untuk menyalurkan zakat adalah Kitabisa.com, BAZNAS, Dompet Dhuafa, Yayasan Rumpun Anak Pesisir, Griya Yatim, dan Dhuafa.

Baca Juga: Arab Saudi Berlakukan Lockdown dan Jam Malam Saat Perayaan Idulfitri 

4. Tokopedia

Tokopedia memiliki layanan Zakat untuk membayar zakat fitrah dan zakat maal. Jika pengguna belum mengetahui berapa besaran zakat maal yang perlu dibayarkan, gunakan kalkulator zakat yang disediakan di dalam aplikasi tersebut.

Tokopedia bekerja sama dengan BAZNAS, Dompet Dhuafa, Rumah Yatim, Rumah Zakat, dan NU Care-Lazisnu untuk menyalurkan zakat fitrah.

Sementara untuk zakat maal, akan disalurkan melalui Dompet Dhuafa, BAZNAS, Rumah Yatim, Rumah Zakat, Lembaga Amil Zakat Al-Azhar, NU Care-Lazisnu, Lazismu, dan Inisiatif Zakat Indonesia (IZI).

Baca Juga: UPDATE Corona Depok 13 Mei: Tak Ada Pasien Sembuh, Kasus Positif Hanya Bertambah 2 Orang 

5. Bukalapak

Platform belanja online ini memiliki layanan BukaZakat yang bisa digunakan untuk membayar zakat fitrah, zakat maal dan zakat profesi.

Untuk membayar zakat lewat Bukalapak, pengguna cukup memilih zakat apa yang akan dibayar, nominal dan akan disalurkan melalui lembaga mana.

Saat ini BukaZakat bekerja sama dengan Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, NU Care-Lazisnu, BAZNAS, Lazismu, dan Pusat Zakat Umat.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler