Mudah, Berikut Cara Melakukan Perpanjangan SIM secara Online Lewat HP

9 Maret 2022, 14:01 WIB
cara perpanjangan SIM lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. /Instagram.com/restrobekasikota_official

PR DEPOK – Selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), hampir seluruh layanan dibatasi, termasuk pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).

Tapi tidak perlu khawatir, bagi Anda yang ingin mengurus perpanjangan SIM kini tidak perlu lagi datang ke SATPAS dan mengantre.

Perpanjangan SIM kini bisa dilakukan dengan mudah, yakni secara online melalui handphone (HP).

Baca Juga: Berharap Usaha Karaoke Bisa Beroperasi Normal, Inul Daratista ke Luhut: Biar Karyawan Kerja Tanpa Potong Gaji

Layanan perpanjangan SIM onine ini bisa dilakukan seelah Korlantas Polri meluncurkan SIM Nasional Presisi atau SINAR belum lama ini.

Aplikasi Digital Korlantas POLRI bernama SINAR ini diluncurkan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

Berikut cara melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang bisa dilakukan di rumah.

Baca Juga: Dua Minggu Perang, Rusia-Ukraina Setuju Adakan Pembicaraan di Turki Terkait Koridor Kemanusiaan

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore.

2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.

3. Masukkan kode OTP.

4. Buat PIN dan konfirmasi PIN.

Baca Juga: Rusia Kembali Siapkan Koridor Kemanusiaan bagi 2 Juta Pengungsi Ukraina

5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda.

6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.

7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.

8. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.

Baca Juga: Kemensos Teken Aturan Percepatan Pencairan Bansos BPNT

9. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM.

10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.

11. Pilih SATPAS penerbit.

12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Kemensos Teken Aturan Percepatan Pencairan Bansos BPNT

13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman

14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.

15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi.

16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.

Baca Juga: Situasi Terkini Perang Rusia-Ukraina Hari ke-14: Moskow Dituduh Tembaki Rute Evakuasi, Bocah 6 Tahun Meninggal

17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Berikut adalah dokumen yang diperlukan saat melakukan perpanjangan SIM digital:

1. SIM lama Anda;

2. E-KTP;

Baca Juga: Israel Diam-diam Jatuhkan Serangan Bom ke Suriah, Dua Warga Sipil Tewas

3. Hasil RIKKES Jasmani;

4. Hasil Tes Psikologi;

5. Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru;

6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Sebagai catatan, aplikasi digital ini tidak bisa menerima layanan bagi mereka yang masa berlaku SIM-nya sudah habis.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: DIGITAL KORLANTAS

Tags

Terkini

Terpopuler