Tidak Dapat STB TV Digital Gratis Harus Malapor Kemana? Berikut Informasinya

8 November 2022, 10:40 WIB
Ilustrasi – Berikut informasi cara cek penerima STB TV digital gratis, dan call center yang bisa dihubungi. /Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif/

PR DEPOK – Pemerintah telah menyalurkan set top Box (STB) TB digital gratis kepada masyarakat yang masuk dalam kategori miskin.

Lantas, bagaimana jika Anda termasuk dalam kategori masyarakat miskin tapi belum dapat STB TV digital gratis?

STB TV digital gratis ini diberikan kepada masyarakat miskin seiring dengan dihentikannya siaran TV analog.

Baca Juga: Kominfo Bagikan Banyak STB Gratis, Simak Cara Daftar secara Online Melalui Aplikasi Resmi di SIni

Perangkat STB TV digital gratis ini disiapkan untuk membantu masyatakat miskin yang masih menggunakan TV analog untuk mendapatkan siaran digital.

Sebelumnya, masyarakat miskin bisa mendapatka STB TV digital gratis ini dilakukan dalam dua cara, yakni kolektif dan mandiri.

Namun bagaimana jika ada masyarakat miskin tapi belum dapat STB TV digital gratis?

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP dan Dapatkan BLT PKH Ibu Hamil Rp750.000 Cair November 2022

Untuk mendapatkan perangkat ini masyarakat yang masuk dalam kategori miskin dan terdaftar pada DTKS di Kemensos.

Selain terdaftar di DTKS, penerima STB TV digital gratis juga harus terdaftar data desil 1 data percepatan penasaran penghapusan kemiskinan ekstrem.

Khusus wilayah DKI Jakarta, penerima STB TV digital gratis ini terdaftar di data cerik desil 1 Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Golongan Pekerja Ini Bukan Termasuk Penerima BSU Tahap 8 2022 Senilai Rp600.000

Masyarakat bisa melapor ke Posko STB Kominfo yang sudah disiapkan atau menghubungi nomor 159.

Masyarakat juga bisa cek di lama cekbantuanstb.kominfo.go.id.

cara mendapatkan STB TV digital gratis secara mendiri sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Kominfo:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Asmara Aries, Taurus, Gemini, Rabu, 9 November 2022: Perhatian Penuh dari Kekasih

1. Akses laman https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/.

2. Kemudian masukkan NIK dan kode captcha yang ada pada kolom.

3. Kemudian klik ‘Pencarian’.

Baca Juga: Daftar Nama Produk Obat Sirup yang Dicabut Izin Edarnya dari 3 Industri Farmasi Terkait Gagal Ginjal Akut

4. Apabila Anda sudah terdaftar sebagai penerima bantuan STB TV digital, Anda bisa menghubungi call center di nomor 159.

Atau mendatangi lokasi Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli. ***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler