Syarat Penerima Set Top Box Gratis dari Kominfo, Segera Penuhi agar Dapat STB Cuma-Cuma

6 Desember 2022, 11:15 WIB
Set Top Box (STB) bisa dapat gratis dari Kominfo. /Dok Tim Komunikasi Publik dan Edukasi Migrasi TV Digital Kominfo

PR DEPOK - Artikel ini akan memaparkan mengenai syarat penerima Set Top Box atau STB gratis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Masyarakat yang ingin mendapat STB cuma-cuma wajib memenuhi syarat penerima Set Top Box gratis dari Kominfo.

Apabila syarat penerima Set Top Box gratis dari Kominfo sudah dipenuhi, maka masyarakat berhak mendapat STB yang dibagikan secara cuma-cuma.

Baca Juga: Dapat Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Asal Penuhi Syarat Ini

Adapun syarat penerima Set Top Box gratis dari Kominfo agar yang berhak dapat STB cuma-cuma, sudah sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.

Untuk diketahui, Kominfo kembali mematikan siaran TV analog pada 3 Desember 2022 di beberapa wilayah.

Dengan dimatikannya siaran TV analog, Kominfo sudah menyediakan STB secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu yang penuhi syarat penerima Set Top Box gratis.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BPNT Desember 2022 Online di cekbansos.kemensos.go.id

Diketahui, ada 6,7 juta keluarga miskin penuhi syarat penerima Set Top Box gratis dan bakal jadi penerima STB cuma-cuma dari Kominfo agar tetap bisa menikmati siaran TV Digital.

Lalu, apa saja syarat penerima Set Top Box gratis dari Kominfo agar bisa mendapat STB cuma-cuma?

Sebelum mengulas lebih dalam terkait syarat penerima Set Top Box gratis dari Kominfo, satu informasi penting bahwa siaran TV analog kembali disuntik mati di beberapa wilayah di Indonesia pada 3 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Apa Saja Bansos 2023? Ini Daftar Bantuan yang Masih Cair Tahun Depan

Menyikapi dimatikannya siaran TV analog, Kominfo bersama Lembaga Penyelenggara Multipleksing telah menyiapkan solusi bagi yang belim memiliki TV digital.

Kominfo telah menyediakan STB secara cuma-cuma bagi masyarakat yang penuhi syarat penerima Set Top Box gratis.

Dengan memasang piranti STB gratis dari Kominfo tersebut, maka masyarakat yang belum memiliki TV digital tidak perlu mengganti televisi baru dengan yang digital.

Masyarakat cukup memasang piranti tambahan berupa STB ke TV analog yang dimiliki.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan STB Gratis Lewat HP, Hanya Butuh KK dan KTP

Diketahui, sebanyak 5,7 juta unit STB telah disediakan stasiun TV dan 1 juta unit piranti dari Kominfo bagi masyarakat yang memenuhi syarat penerima Set Top Box.

Berikut syarat penerima Set Top Box gratis dari Kominfo yang perlu dipenuhi agar masyarakat bisa mendapat STB secara cuma-cuma.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP

2. Tergolong rumah tangga miskin

3. Terdaftar di DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial

Baca Juga: Cara Memasang STB untuk Mendapatkan Siaran TV Digital, Mudah dan Tidak Ribet

4. Mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap)

5. Lokasi penerima Set Top Box gratis dari Kominfo harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO.

Untuk mendapat Set Top Box gratis dari Kominfo, masyarakat bisa mengajukan diri apabila belum mendapat STB dari Kominfo yang sudah mulai didistribusikan.

Dalam melalukan pengajuan diri jadi penerima Set Top Box gratis dari Kominfo, masyarakat cukup input sejumlah data ke plikasi Cek Bansos besutan Kemensos.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima STB Gratis dari Kominfo di Wilayah Jawa Barat

Selanjutnya, untuk memastikan apakah dapat Set Top Box gratis dari Kominfo atau tidak, masyarakat bisa akses link resmi di cekbantuanstb.kominfo.go.id.

Berikut tata cara cek dapat Set Top Box gratis dari Kominfo atau tidak, dengan akses link cekbantuanstb.kominfo.go.id.

1. Tahap awal, sediakan HP dan KTP, lalu akses link cekbantuanstb.kominfo.go.id

2. Lalu, input NIK KTP di kolom yang disediakan

3. Input kode captcha pada kolom yang tersedia

4. Klik “Pencarian”

Baca Juga: Kriteria Masyarakat Ini Dihapus dari Daftar Penerima Bansos Kemensos 2023

Apabila nama terdaftar, maka sistem bakal menampilkan informasi berupa nama lengkap, alamat penerima, penyedia STB, dan status apakah Set Top Box sudah disalurkan atau belum.

Khusus nama yang tertera sebagai penerima Set Top Box bisa segera menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli.

Jika masyarakat menemui kendala saat akses link tersebut, maka bisa menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko.

Demikian ulasan mengenai syarat penerima Set Top Box gratis dari Kominfo yang wajib dipenuhi agar masyarakat bisa dapat STB secara cuma-cuma.***

Editor: Rahmi Nurfajriani

Tags

Terkini

Terpopuler