- Penerima Set Top Box TV digital gratis 2022 adalah warga yang berdomisili di daerah terdampak Analog Switch Off (ASO) Kominfo.
Sementara itu, untuk persyaratan DTKS yang harus dipenuhi calon penerima Set Top Box TV digital gratis 2022, antara lain:
- Masyarakat yang tergolong miskin/rentan miskin.
- Masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Masyarakat bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri
Baca Juga: Kasus Omicron Melonjak, Kemenkes Umumkan Pasien Kini Bisa Isolasi Mandiri di Rumah
Tahapan cara daftar menjadi penerima Set Top Box TV digital gratis 2022 Kominfo
- Siapkan KTP dan KK.
- Masyarakat membawa KTP dan KK di kantor desa/kelurahan setempat dan melakukan pendaftaran DTKS Kemensos.
- Selanjutnya, pihak desa/kelurahan akan memusyawarahkan data guna diputuskan status kelayakan masuk DTKS Kemensos.